Produk Amerika

Pemerintah Tegaskan Produk Amerika Tetap Wajib Memenuhi Sertifikasi Halal

Pemerintah Tegaskan Produk Amerika Tetap Wajib Memenuhi Sertifikasi Halal
Pemerintah Tegaskan Produk Amerika Tetap Wajib Memenuhi Sertifikasi Halal

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh produk impor, termasuk dari Amerika Serikat (AS), wajib mematuhi standar sertifikasi halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Informasi yang menyebut produk AS bisa masuk tanpa sertifikasi halal adalah salah dan menimbulkan kebingungan publik.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan pernyataan resmi bahwa kabar tersebut tidak benar. “Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Teddy dalam keterangan resminya.

Kepastian Sertifikasi Halal dan Regulasi

Pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Produk yang masuk ke pasar domestik wajib menampilkan label halal, baik yang diterbitkan oleh badan halal di AS maupun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia. 

Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH. Sistem ini memastikan standar kehalalan produk yang beredar sesuai dengan regulasi nasional.

Selain itu, produk kosmetik, pangan, dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. 

Dengan begitu, meski ada perjanjian kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, kewajiban pemenuhan standar nasional tetap berlaku.

2. Mutual Recognition Agreement dan Pengakuan Internasional

Pemerintah menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional yang mengakui penyetaraan sertifikasi halal di antara kedua negara. Dengan adanya MRA, sertifikasi halal dari lembaga resmi di AS bisa diakui secara terstandar di Indonesia, tetapi tetap dalam kerangka regulasi nasional.

MRA mempermudah proses perdagangan produk halal secara global dan memberikan kepastian hukum bagi importir dan konsumen. Namun, mekanisme ini bukan berarti produk dari AS bebas verifikasi di Indonesia. Semua produk tetap diawasi, dan label halal serta izin BPOM menjadi syarat mutlak agar dapat dipasarkan. Pemerintah menekankan, MRA mendukung kelancaran ekspor-impor halal tanpa mengurangi pengawasan nasional.

Perlindungan Konsumen dan Keamanan Produk

Kewajiban sertifikasi halal dan izin edar BPOM juga merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Produk yang tidak memenuhi standar dapat berisiko terhadap kesehatan maupun keyakinan konsumen. 

Oleh karena itu, pemerintah menekankan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terpengaruh informasi yang salah dan selalu mengacu pada sumber resmi.

Teddy menambahkan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. 

Artinya, semua produk impor yang dijual di Indonesia harus memenuhi regulasi halal dan mendapatkan izin edar BPOM. Pemerintah juga meminta masyarakat cermat dalam memeriksa label dan sertifikat agar terhindar dari produk yang tidak sah.

Peran BPJPH dan BPOM dalam Pengawasan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab memastikan keabsahan sertifikasi halal di Indonesia, sementara BPOM mengawasi izin edar produk makanan, minuman, kosmetik, dan alat kesehatan. Dua lembaga ini bekerja secara sinergis untuk menjamin keamanan produk yang beredar.

Dengan pengawasan yang ketat, masyarakat bisa percaya bahwa produk yang dijual di pasaran aman dan sesuai standar. BPJPH juga melakukan validasi terhadap sertifikat halal asing yang diakui melalui MRA. Sementara BPOM menegaskan bahwa izin edar harus diperoleh sebelum produk dipasarkan, termasuk untuk produk kosmetik, makanan olahan, suplemen, dan alat kesehatan.

Imbauan Pemerintah dan Kesadaran Masyarakat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak jelas, termasuk isu bahwa produk AS bebas dari kewajiban halal. 

Verifikasi informasi melalui sumber resmi seperti BPJPH, BPOM, dan Kementerian Perdagangan menjadi langkah penting agar konsumen tidak salah kaprah.

Transparansi dan pemahaman regulasi yang tepat juga mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia. Dengan kepastian hukum dan standar nasional yang jelas, masyarakat dapat merasa aman dan pelaku usaha dapat beroperasi dengan kepastian. 

Langkah ini sekaligus memastikan perdagangan global tetap harmonis dengan regulasi domestik. Pemerintah menekankan bahwa seluruh prosedur tetap berlaku, baik bagi produk lokal maupun impor, untuk menjaga keamanan, kualitas, dan kepercayaan konsumen.

Seluruh produk impor, termasuk dari Amerika Serikat, wajib mematuhi standar halal dan izin edar BPOM. Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet, BPJPH, dan BPOM menegaskan regulasi ini tetap berlaku, tidak ada pengecualian untuk produk asing. 

MRA hanya mengakui sertifikasi halal secara internasional, tetapi pengawasan nasional tetap dilakukan. Kesadaran masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index